Senin, 12 April 2010

Kewarganegaraan Bab 4

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1. Pengertian Politik
Kata "politik" secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, politea, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaan
c. Pengambilan Keputusan
d. kebijakan Umum
e. Distribusi
2. Pengertian Strategi
Strategi berawal dari bahasa Yunani, strategia yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Dalam melaksanakan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi.

D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
2. Tingkat Kebijakan Umum
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
4. Tingkat Penentuan kebijakan Teknis
5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambian keputusan berkewenangan dalam rangka penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan kertertiban sosial, politik, dan administrasi.
1. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah "sistem manajemen nasional" Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintah yang bersifat umum maupun pembangunan.

F. Otonomi Daerah
Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi.

G. Kewenangan Daerah
Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi. Salah sati keuntungan dari desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.

H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategi nasional yang tertuang dalam GBHN 1999-2004 adalah terwejudnya Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasaan dan pihak mana pun.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
3. Implementasi Polstrana di Bidang Ekonomi
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakan
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengganguran yang merupakan dampak dari krisis ekonomi.
4. implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Peneyelenggara Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan olahraga
e. Pengembangan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Kemanaan
- Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memeliahara stablitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamainan dunia.
a. Kaidah Pelaksanan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 199-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyarataan Rakyat dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelengaran negara bagi Lembaga-Lembaga tinggi negara dan segenep rakyat Indonesia.
b. Keberhasian Politik dan strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketataannya selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR dimana pelaksaan dilaksanakan oleh Presiden selaku mandator MPR Pemerintah harus bersih dan berwibaah, bebas dari korupsi, kolusi, dan neopolitik (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasinal.
Dengan demikian kesadaran bela negara mega edy. Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan bela negara diperluakan untuk mempertahankan Keutuhan keutusan Bela Negara diperlukan mempertahankan Keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar